Latar belakang pengembalian Endar oleh KPK diduga didasari adanya selisih faham mengenai penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea seperti dilansir dari Suaranusantara.com.
Hal itu berbeda pandangan dengan Firli disebut ‘ngotot’ status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
