Baca Juga: Bupati, Sekda, Kadis Meranti Korupsi Berjemaah, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Dana Umrah
Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Hanya keluarga inti yang boleh melakukan pertemuan.
"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ujar Ali.
Setiap kunjungan maksimal tiga orang. Keluarga wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau menunjukkan hasil negatif swab antigen. KPK juga meminta keluarga tahanan mematuhi semua protokol kesehatan yang ada. Alat komunikasi dan elektronik dilarang dibawa masuk saat bertemu. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
