JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi hingga Rp 18,9 miliar terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka terhadap bupati di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) itu dilakukan setelah mengumpulkan berbagai informasi, data, dan keterangan.

"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Firli menuturkan, konstruksi kasus berawal dari penunjukan Maliki sebagai Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Abdul Wahid. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki atas permintaan Abdul Wahid.