Dalam kasus gratifikasi tersebut Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta.

Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

"Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," kata Firli.

Dari hasil tersebut KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diamankan dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ucap Firli.