Baca Juga: Fenomena Astronomis Bakal Terjadi selama 18-22 November 2021, Ini Prediksi Waktunya

Diketahui, kasus Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di HSU, pada Senin (15/11/2021) lalu.

Namun Firli menjelaskan, Abdul Wahid baru ditahan sekarang karena saat itu buktinya belum cukup.

"Kita menghormati prinsip-prinsip hukum acara pidana," katanya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 65 KUHP. (A)