JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
KPK mengaku, pencegahan dilakukan untuk memudahkan melakukan pemeriksaan.
“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Anggota DPR Minta Dana DTH Penyintas Gempa Sulbar Jangan Ditahan
Pencegahan berlaku sejak 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. Selain Azis, ada dua orang lain yang diketahui berinisial AS dan AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta, tapi dari hasil penelusuran, didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).
