JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun 2019.

Edi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul yang telah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK sejak 2 Agustus 2021.

Selain Edi, tim penyidik juga turut memeriksa Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda dan pejabat BPKD DKI Jakarta Faisal Syafruddin serta pegawai BUMD DKI Jakarta, Farouk.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut para saksi seluruhnya hadir dan ditanyai soal dugaan pengelolaan APBD DKI yang tidak sesuai peruntukan. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (5/8/2021).