Baca Juga: Pasokan Oksigen Menipis, Bupati Wakatobi Minta Bantuan ke Dinkes Sultra

Dalam kasus ini selain Rudy, kata Firli, pihaknya juga telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur Utama PT Perumda Jaya Yoory Corneles.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti