KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dan mendampingi Pemda dalam penggunaan dana penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
KPK akan mengawasi anggaran yang dialokasikan Pemda maupun bantuan dari sumber anggaran lain, seperti dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa PDTT maupun sumbangan korporasi ataupun masyarakat.
“KPK dan BPKP perwakilan akan selalu bekerja sama memantau proses realokasi dan refocusing APBD dan penggunaannya. Mudah-mudahan konteks koordinasi antar inspektorat bersama BPKP perwakilan akan efektif mengawal penyaluran bantuan.” kata Koordinator Wilayah VII KPK Adlinsyah Nasution dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara daring melalui telekonferensi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, para Bupati dan Wali Kota di seluruh Provinsi Sultra beserta jajaran terkait, serta Kepala BPKP Perwakilan, Senin (11/5/2020).
Baca juga: IMM Kota Baubau Sebut Potongan 15 Persen SPP UM Buton Belum Sesuai
Selama pandemi berlangsung, tambah Adlinsyah, KPK menerima informasi dari Wali Kota Kendari bahwa per 8 Mei 2020 total donasi atau sumbangan dalam bentuk uang tunai selain APD, alkes, makanan, obat, sembako yang diterima Pemerintah Kota Kendari senilai Rp 2,1 miliar. Dari sumbangan tersebut telah disalurkan sebesar Rp2 miliar atau 95% kepada pihak yang berhak.
