Diketahui, M Syahrial ditangkap karena melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Advokat Maskur Husain, dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju pada tanggal 22 April 2021. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha
