MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di pabrik milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (27/1/2022).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengakui itu kepada awak media melalui selulernya.
"Untuk menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani KPK atas tersangka TRP (Bupati Langkat non aktif). Tim penyidik melakukan pengeledahan di pabrik milik yang bersangkutan (TRP)," ungkapnya.
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangani KPK yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat. Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin)," terangnya.
