Baca Juga: Jalan Kerap Dilanda Banjir, Siswa di Muna Barat Kesulitan ke Sekolah
Tak hanya imbauan terkait LHKPN, KPK RI juga mengimbau terkait pokir DPRD harus dilaporkan sesuai tahapan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran nomor 2 tahun 2024 menggantikan surat edara nomor 8 tahun 2021 yaitu mengingatkan bahwa proses perencanaan penganggaran sesuai tahapan, kemudian pokir DPRD diinput sesuai dengan tahapannya melalui aplikasi, serta harus mengacu pada visi misi kepala daerah atau RPJMD sesuai dapil masing-masing.
Selanjutnya, ia berharap agar tidak lagi membahas pokir ketika pembahasan anggaran, karena pembahasan pokir dilakukan pada tahapan perencanaan.
Ia menyebut di beberapa daerah yang ada di Sulawesi Tenggara untuk membiayai pokir tidak sesuai dengan tahapan berimbas pada penggelembungan angka pendapatan sehingga banyak defisit. (B)
