Di perkara itu, selain mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, mantan Dirjen Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto dan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Muna, LM Syukur Akbar, penyidik telah menetapkan tersangka baru.
Baca Juga: 266 Orang Mengungsi Akibat Abrasi Pantai di Minahasa Selatan
Ali mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam dugaan suap perkara ini. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat tim penyidik.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.
Tidak menutup kemungkinan pula, dari pengembangan pemeriksaan bupati yang dilakukan penyidik sebagai pintu masuk pada pinjaman PEN Muna tahun 2021 sebesar Rp 233 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang saat ini telah cair sebesar Rp 58 miliar.
