Pinjaman PEN Muna itu disetujui pula oleh tersangka, M. Ardian Noervianto saat menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021.

Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna, Ali Syadikin menerangkan, bupati dipastikan akan menghadiri panggilan KPK. Saat panggilan hari Rabu 15 Mei, bupati sedang mengikuti kegiatan. Karenanya, bupati meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Silaturahmi Bupati Konawe Utara ke Muna Barat Dianggap Agenda Politis

"Pak bupati dipanggil untuk dimintai klarifikasi terhadap usulan pinjaman PEN Kolaka Timur, karena tersangkanya merupakan staf di pemkab. Sebagai warga negara dan pejabat publik, pak bupati pasti akan hadir memberikan keterangan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo