JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) atau Manajer Divisi Operasional Divisi I PT WIKA, I Ketut Suarbawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar.
Suarbawa terjerat kasus korupsi pengadaan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Kampar di Riau yang masuk program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Tahun Anggaran (TA) 2015-2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.
“Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya pada Rabu (28/7/2021) yang lalu untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Selain pidana badan, Suarbawa juga dihukum denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
