Diketahui, kasus ini berawal saat Adnan selaku PPK pada proyek tersebut, mengadakan pertemuan dengan Suarbawa di Jakarta pada 2013 dan diduga Adnan meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan.
Kemudian Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.
Akibatnya KPK menaksir terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali
