Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan
RUANG publik langsung riuh-rendah karena pernyataan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai saat ini lemah, karena dilemahkan melalui regulasi dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan Jokowi hadir merespons dari komunikasi politik dan wacana yang bergulir di ruang publik. Bermula ketika eks Ketua KPK Abraham Samad Riyanto bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, 30 Januari, kemarin. Kala itu muncul usul agar UU KPK dikembalikan menjadi undang-undang versi lama. Kemudian Jokowi pun merespons usulan tersebut.
Jokowi merespons dengan menjelaskan kondisi saat itu dan pandangan dirinya saat ini. “Ya, saya setuju. Bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru, ya. Inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR (untuk) direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” pengakuan Jokowi.
