Poin-poin yang menjadi pembahasan antara lain: soal penyadapan, rekrutmen penyelidik dan menyidik serta pembatasan soal korupsi oleh KPK.  Usulan awal revisi ini ditolak, setelah Jokowi dan Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi. Saat itu, pemerintah menilai belum ada urgensi merevisi UU KPK.

Kemudian di tahun 2016, revisi UU KPK kembali muncul. Saat itu poin yang dibahas yaitu  kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan penyadapan, penyidik independen dan badan pengawas KPK. Revisi lagi-lagi tertunda setelah Jokowi dan DPR melakukan rapat konsultasi. Alasannya kali ini, setelah mendengar masukan publik yang mayoritas menolak.

Baru pada tahun 2019, menjelang periode kedua Presiden Jokowi, wacana merevisi UU KPK kembali muncul jelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Proses revisinya senyap namun cepat, pembahasan revisi UU KPK berlangsung dua pekan. Dua kali rapat konsultasi kemudian langsung disahkan di rapat paripurna pada September 2019.

Ternyata, revisi UU KPK, bak misi yang sudah lama tertunda hanya menunggu moment saja dan akhirnya tercapai (kumparan.com, 17 September 2019). Moment itu adalah menunggu Jokowi terpilih kembali, sehingga ia tidak ada beban untuk menghadirkan kemunduran demokrasi di negeri ini.  

Beban Sejarah Kelam Pemberantasan Korupsi