Revisi UU KPK yang dilakukan secara kilat, ternyata dinilai oleh publik melemahkan institusi KPK dan mencederai narasi anti korupsi yang menjadi semangat reformasi. Pemberlakuan secara otomatis UU KPK 2019 dianggap menguntungkan elit politik  tanpa melalui proses yang mengakomodasi aspirasi publik (puskapol.ui.ac.id, 04 Juni 2020).

Menariknya apa yang diajukan oleh Pemerintah dengan tiga poinnya dari revisi UU KPK, malah menunjukkan pelemahan KPK dilakukan oleh Pemerintah. Pertama, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bersifat independen.  

Kedua, terkait penyadapan, bahwa penyadapan dilakukan setelah dapat izin tertulis dari Dewan Pengawas yang diminta secara tertulis. Dalam hal pimpinan KPK mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, penyadapan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali.  

Dan, ketiga, status kepegawaian KPK, bahwa KPK adalah anggota korps Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan undang-undang, sehingga tata cara pengangkatan sesuai ketentuan undang-undang (kumparan.com, 17 September 2019).  

Revisi UU KPK dianggap bukan saja merusak independensi KPK, karena menempatkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi juga merusak mekanisme internal penindakan korupsi di KPK.