Akibat keputusan Pemerintah merevisi UU KPK, ada kasus memalukan. Tepatnya, pada sisi penindakan, wajah buruk UU KPK 2019 langsung terlihat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.
Perkara yang juga melibatkan buronan KPK, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, telah menunjukkan betapa rumitnya proses perizinan untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, hingga saat ini, KPK tak kunjung dapat menangkap kembali Harun Masiku (Efriza, JGSI, 2022).
Dan, kasus ironi kedua yakni, Perjuangan 57 pegawai KPK harus berakhir di akhir bulan September 2021. Mereka resmi diberhentikan dari tugasnya di KPK per 30 September 2021, setelah dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jadi, jika kita menilai pernyataan Jokowi yang setuju kembali kepada UU KPK lama. Pernyataan Jokowi tentunya sarat dengan motif politik untuk melepaskan beban sejarah, sekaligus manuver Jokowi menyalahkan parlemen merupakan langkah yang terencana demi membersihkan citra negatifnya sebagai aktor pelemahan KPK dan kemunduran demokrasi.
Jokowi tak menyadari bahwa pernyataan kontradiktifnya saat ini diyakini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinannya. Bukannya terlihat sebagai pahlawan, Jokowi justru menegaskan posisi dirinya sebagai aktor utama pelemahan KPK (owrite.id, 20 Februari 2026).
