Hal itu dibuktikan selama tahun 2021 pihaknya telah menerima laporan terkait gratifikasi sebanyak 1.838 laporan. 1.838 laporan itu senilai Rp 7,48 miliar.
"Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp 7,48 miliar dan Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Firli.
Baca Juga: Sulit Tolak Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri, Ini Alasan Novel Baswedan
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," lanjutnya.
Hakordia 2021 dimanfaatkan KPK untuk menyebar pesan antikorupsi di seluruh Indonesia. Lembaga Antikorupsi menggelar acara ini di lima daerah.
