JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan bahwa informasi yang beredar terkait penyelidikan KPK atas penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tidak benar atau hoaks.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mengusut penyelenggaraan tersebut.
Terlebih, ia menyampaikan bahwa nomor telepon yang tertera dalam informasi tersebut salah.
“KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan awak media, KPK disebut membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU setelah menerima banyak pengaduan masyarakat perihal pungutan kepada ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan calon kandidat tertentu.
