JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Leni Marlena Hasibuan, selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan BAKAMLA 2016 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada dokumen surat panggilan KPK diperoleh Telisik.id, disebutkan Leni dijadwalkan kembali diperiksa pada pukul 10.00 WIB tanggal 1 Desember 2020 mendatang.

Leni ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.

KPK menyebut indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar terkait kasus ini.

Selain LM ada juga 2 tersangka lainnya, Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM) dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku rekanan BCSS BAKAMLA. Untuk tersangka Rahardjo sudah di Vonis Oktober 2020 kemarin.