Selanjutnya PT CMIT kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016. Namun terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu pada Oktober 2016.

Meski anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang, tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

Pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar. Kontrak itu disebut bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum.

Ada dugaan kerugian negara karena mark up harga. Kontrak Rp 170 miliar ada kerugian diperkirakan Rp 54 miliar. Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga.

LM Leni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (C)