JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Ali Fikri, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK ketika dihubungi Telisik.id di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Diungkapkan berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.

Namun Ali tak mengungkap nama-nama sudah ditetapkan tersangka.