JAKARTA, TELISIK.ID – KPK melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, RJ Lino terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

"Hari ini, Selasa (3/8/2021), Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/8/2021).

Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan RJ Lino sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ali juga mengatakan, selama proses persidangan, RJ Lino masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK.