Baca juga: Tersandung Kasus Ijazah Palsu, MA Vonis Kepala Desa di Kolut 1 Tahun Penjara
Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Hariyanti Tio Juga Terlapor di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga merugikan keuangan negara dari segi pemeliharaan tiga QCC asal PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM).
Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp329.065.620 (kurs dolar AS ke rupiah saat ini).
