JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bupati Kolaka Timur Non Aktif, Andi Merya Nur ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Diberitakan sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Merya sebagai tersangka penerima suap dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi
Selain Andi Merya, Kepala BPBD Koltim, Anzharullah juga terlibat dalam kasus korupsi, Rabu (22/9/2021) waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya ke Pengadilan Tipikor PN Kendari.
Baca Juga: Laporan Dugaan Asusila Wakil Ketua DPRD Muna Diteruskan ke DPD dan DPP Demokrat
