JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui penetapan tersangka ini, KPK berpeluang untuk memiskinkan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Dinilai Mirip Kasus Mario Dandy, KPK Diminta Usut
Ali menerangkan, KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menyeret Rafael Alun. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan serta menyamarkan kepemilikan aset yang sumbernya dari korupsi.
