“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut," kata Gufron.

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali