JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino (RJL), sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

“Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021).

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi permintaan pengacara RJ Lino agar kliennya dikeluarkan dari Rutan KPK, sebagaimana disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Ali menjelaskan, dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014, yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Baca juga: Lidah Jokowi Keseleo Sebut Provinsi Padang, Netizen: Lebih Pintar Anak Kelas 5 SD