"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," kata Ali.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, lembaganya telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB.

Untuk keperluan penyidikan, tambah dia, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.

Selain itu, ia juga menegaskan penahanan RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum, dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.