KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 (sembilan) saksi atas kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/10/2021).
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang/jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, 9 (sembilan) saksi yang diperiksa oleh KPK di Polda Sulawesi Tenggara.
"Kesembilan saksi yang diperiksa yaitu Ruslan (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPDB Koltim), Tajudin (Kabid Rehabilitas & Rekonstruksi BPDB Koltim), Aspian Suute (Plt Ka BPKAD Koltim), Sulpiyadin Irfan (Honorer BPDB Koltim), Rizaldi Sose (Kabid Kedaruratan & Logistik BPDB Koltim), Andi Muh. Ikbal Tongasa (mantan Plt. Sekda Koltim), Muhammad Rial (Anggota Polri), Andi Yustika (Sepri Bupati Koltim), dan LM Rusdianto Emba (Swasta)," ujar Ali Fikri saat dihubungi Telisik.id via WhatsApp.
Baca Juga: Dua Perwira Polisi Dicopot Usai Tetapkan Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka
