Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
Baca juga: 8 Pria Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur
Baca juga: KPK Selidiki Tindak Pidana Korupsi Proyek Toilet Sekolah
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai fee atas 2 proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.
