Lebih lanjut, tambah Ali, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan.
Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.
"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait," kata Ali.
Ali juga menyampaikan, saat ini juga diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangksa RHI.
"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujar Ali.
