JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah kabupaten (Pemkab).

Kajian itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam UU, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada Pemkab di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman.

Ipi Maryati Kuding, Jubir Bidang Pecegahan KPK menerangkan, KPK sudah mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk Pemkab. Meliputi, desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

"Apa yang menjadi kajian itu telah disampaikan ke pihak-pihak terkait melalui rekomendasi perbaikan," kata Ipi melalui rilis yang diterima Telisik.id, Minggu (6/2/2022).

KPK juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang isinya melakukan revisi atas PMK 105 tahun 2020 jo. PMK 179 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemkab. Kemudian, Kemenkeu bersama dan/atau melalui PT SMI meningkatkan pengawasan, Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana pinjaman PEN.