Menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN dan bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, 20 Daerah di Jatim Terapkan PTM 50 Persen
"Atas rekomendasi tersebut, KPK kemudian mendampingi Kemenkeu menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya," terangnya.
Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021, yaitu terkait Kemenkeu telah melakukan revisi PMK 105 tahun 2020 jo. PMK 179 tahun 2020 dengan diterbitkannya PMK 43 tahun 2021.
Selain itu, juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.
