JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah melakukan penjaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Lampung (Unila), KPK kini menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan empat orang tersangka itu terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sementara pemberi ialah pihak swasta yakni Andi Desfiandi (AD).
