"Ada-ada (peran Lili dalam pusaran korupsi Tanjungbalai), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ungkap Robin emosional seusai sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Diketahui, mantan penyidik lembaga antirasuah asal Polri AKP Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Lokasi Balap Formula E di Ancol
Robin didakwa menerima suap dari beberapa pibak yang terlibat kasus korupsi di lembaga antirasuah. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Robin melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
