JAKARTA, TELISIK.ID - Pihak-pihak yang mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mitra KPK tengah mengincar pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Dikatakan bahwa mereka mengaku dapat membantu pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan pungutan biaya.

KPK menegaskan, pelaporan LHKPN dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

“KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk pengisian LHKPN,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dikutip dari mediaindonesia.com, Selasa (15/9/2020).

KPK saat ini masih membuka penyampaian LHKPN bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020.