LHKPN menjadi salah satu persyaratan pencalonan seperti diatur dalam undang-undang. Belakangan ini, Ipi menyebut bahwa, KPK menerima informasi di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat tentang adanya pihak-pihak tersebut.

Mereka juga mengklaim dapat menghindarkan calon kepala daerah dalam proses pemeriksaan kelengkapan LHKPN.

KPK menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: Kelompok Bersenjata Kembali Mengamuk di Intan Jaya Papua

“Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,” ujar Ipi Maryati.