Untuk itu, KPK akan mengajak Inspektorat Sumatera Utara dan akademisi maupun mahasiswa bersama memperbesar pelayanan publik.
"Kami sudah sampaikan agar jangan ada lagi praktik korupsi atau menerima gratifikasi, karena jalan buruknya bisa diproses dengan Undang-Undang korupsi. Jadi, Inspektorat unit pengendali gratifikasi, kita mau unit itu melaksanakan analisis dan perbaiki layanan publik yang mana yang perlu diperbaiki dan kami akan minta datanya," tegasnya.
Kemudian, Helmi meminta agar pelayanan publik harus transparan dan melayani masyarakat dengan baik. Jangan ada pihak yang berharap untuk mendapatkan imbalan atau gift.
"Gratifikasi itu salah satu indikasi korupsi, pelayanan publik harus dibenahi. Masyarakat cenderung memberikan gratifikasi karena pelayan tidak transparan dan petugas tidak akuntabel. Lalu pelayanan hanya untuk orang tertentu dan masyarakat bisa tidak dilayani dengan baik. Itulah yang membuat masyarakat jadi tidak percaya. Jadi, kedepannya harus diperbaiki. Kami dorong itu," terangnya.
