JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hibah barang rampasan korupsi dilakukan KPK dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.
"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," kata Ali kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral Penampakan Uang Pecahan Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI
