Baca Juga: Ini Kesaksian Tukang Beras saat Selamatkan Anak Vanessa Angel

Ali mengatakan, pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ini akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, kata Ali, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

"Hal tersebut selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.

Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. (C)