JAKARTA, TELISIK.ID - KPK RI menyetorkan uang senilai Rp 10,07 miliar ke kas negara, dari pembayaran uang pengganti dan denda kasus korupsi. Uang itu berasal dari empat terpidana.
"Tim Jaksa eksekusi pada 13 Juli 2021 telah menyetor sebesar Rp 10.074.456.647,00 ke Kas Negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Adapun empat terpidana itu di antaranya, mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Rendra Membayar uang pengganti senilai Rp 8,5 miliyar
Pertama, kata dia, uang pengganti dan uang denda dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 8.574.456.647,00
Rendra merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta, terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
