Kedua, uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

"(Budi) telah melakukan pembayaran uang pengganti Rp 900.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.009.722.500,00," kata Ipi

Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada tahun 2007-2017.

Berikutnya Eryk Armando Talla. Berdasarkan putusan pengadilan, dia membayar uang denda senilai Rp 250 juta. Eryk merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra.

Ketiga, uang denda terpidana Eryk Armando Talla berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021. Eryk telah melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp 250.000.000,00.