Terakhir adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB. Dia sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 350 juta dari total kewajiban sebanyak Rp 3 miliar.
Uang pengganti dari terpidana mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 jucto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.
Baca Juga: Heboh, SBY Tampil di Film Hollywood The Tomorrow War, Nitizen: Kenapa Bukan Jokowi?
Baca Juga: Hadiri KTT APEC, Jokowi: Kesenjangan Vaksinasi Masih Lebar
"(Aries) Telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000,00," ujarnya
