JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan dari terpidana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku, tahun 2020.

Hingga saat ini, diketahui Harun masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyetoran itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, oleh Jaksa Eksekusi pada KPK Andry Prihandono sejumlah Rp 654.800.000 dan 41.350 dollar Singapura," kata Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada awak media, Jumat (30/7/2021).