Lebih lanjut, Ali mengatakan, penyetoran uang rampasan merupakan salah satu komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi di saat situasi pandemi COVID-19 sekarang ini.
"Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery, diantaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara," ujarnya.
“Tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," sambung Ali.
Baca Juga: Serahkan Banpres Produktif Usaha Mikro, Jokowi Minta Pelaku UMKM Bertahan di Situasi Sulit
Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, Ini Terobosan Kementerian PUPR
