JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menerima aset dan uang sebagai kompensasi pidana uang pengganti dari mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.

Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan aset dan uang itu sebagai upaya asset recovery dari terpidana Direktur? PT Citra Mandiri Metalindor Abadi tersebut.

“Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Aset yang disita KPK yakni satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000.